Menuju konten utama

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Kasus Suap RAPBN-P 2018

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN [Amin Santono, anggota DPR RI Komisi XI]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Kasus Suap RAPBN-P 2018
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman. Sukiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan daerah dalam rancangan APBN Perubahan 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN [Amin Santono, anggota DPR RI Komisi XI]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/8/2018).

Sebelumnya KPK pun telah menggeledah rumah dinas Sukiman. Dari kediamannya, petugas KPK menyita sejumlah dokumen. Selain menggeledah kediaman Sukiman, KPK pun menggeledah kediaman wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono dan Tenaga Ahli Fraksi PAN Suherlan.

Selain memeriksa Sukiman, hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kasus yang sama. Nama-nama yang diperiksa antaranya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan.

Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018) lalu. Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait SUAP RAPBN P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri