tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pengalokasian dana perimbangan daerah dalam APBN-Perubahan tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amin Santono berupa pidana penjara selama 8 tahun," kata Muhammad Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).
Amin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Tak hanya itu, hakim pun mencabut hak politik Amin Santono untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun sejak Amin selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut, Amin telah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu berasal dari kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.
Tujuan pemberian uang itu agar Amin Santono membantu Kabupaten Sumedang mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-Perubahan 2018 dan agar Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Vonis terhadap Amin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Amin dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 miliar, dan pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya, Amin dinyatakan telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH