tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 4 orang terdakwa kasus korupsi, Rabu (13/3/2019).
Keempat terdakwa dieksekusi setelah perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.
Febri mengatakan keempat orang yang menyandang status narapidana adalah mantan Sekretaris Dinas Kemenpupr Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, konsultan Eka Kamaludin, Mantan Anggota Komisi XI Amin Santono, dan kasie pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman Dirjen Perimbangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Gatot divonis satu tahun dua bulan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam kasus korupsi terkait rotasi di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sementara, tiga terpidana lain, yakni Eka, Amin, dan Yaya terjerat kasus korupsi dana Perimbangan.
Eka divonis pidana penjara empat tahun, Amin divonis pidana penjara delapan tahun, dan Yaya divonis pidana penjara delapan tahun.
Febri mengatakan, keempat narapida dieksekusi di lapas berbeda. Gatot dieksekusi ke Rutan Kelas I Bandung. Sementara, ketiga narapidana Perimbangan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Selain itu, terpidana Eka Kamaluddin telah membayar Denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari