Menuju konten utama

KPK Besok Temui Presiden Serahkan Kajian Pencegahan Korupsi

KPK bersama kementerian dan lembaga negara telah merampungkan kajian strategi nasional pencegahan korupsi yang ditempuh sejak akhir 2018.

KPK Besok Temui Presiden Serahkan Kajian Pencegahan Korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/18

tirto.id - Lima Komisioner KPK berencana menemui Presiden Jokowi, Rabu (13/3/2019). Mereka akan menyerahkan penyerahan hasil kajian Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK).

"Besok Rabu, 13 Maret 2019, direncanakan Pimpinan KPK sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan datang ke Istana Negara untuk menyerahkan hasil penyusunan kegiatan Tim Stranas PK sejak Oktober 2018 sampai saat ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Tim Stranas PK dibentuk untuk membahas pencegahan korupsi di Indonesia. Tim terdiri atas lembaga seperti KPK bersama kementerian terkait berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Stranas PK.

Dalam Perpres tersebut dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Kantor Staf Presiden, KPK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB.

Febri juga mengatakan, tim akan menyerahkan dokumen berisi 3 fokus area stranas, 11 rencana aksi, dan 24 sub rencana aksi kepada presiden.

Rinciannya, tiga fokus Stranas PK adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Kemudian, ada acara itu juga bakal dihadiri 48 pimpinan kementerian dan lembaga, 34 gubernur, dan sejumlah undangan lainnya.

"Selanjutnya, direncanakan, presiden akan menugaskan para pimpinan kementerian, lembaga dan kepala daerah terkait untuk melaksanakan seluruh rencana aksi dan turunannya tersebut," kata Febri.

Febri berharap, pembentukan stranas mampu efektif mencegah korupsi di Indonesia. Hal ini lantaran salah satu konsep utama Stranas PL yakni sebagai arah kebijakan nasional pencegahan korupsi di Indonesia.

"Posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan pun berada pada posisi sentral dalam upaya pencegahan korupsi tersebut. Sehingga seluruh rencana aksi yang sudah dituangkan diharapkan dilaksanakan secara efektif dan sinergi oleh instansi yang terkait," imbuh Febri.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali