tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) soal pencegahan korupsi.
Nota kesepahaman yang diteken KPK dan BPJS Ketenagakerjaan itu berkaitan dengan berbagai hal, salah satunya adalah tentang pertukaran informasi.
"Kita baru saja menandatangani nota kesepahaman antara KPK dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tandatangan nota kesepahaman itu akan banyak hal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Agus menyebutkan, kerja sama ini meliputi beberapa hal, mulai dari pertukaran informasi, pelatihan, pendidikan, dan kajian. Tak hanya itu, dengan kerja sama ini maka KPK pun akan mengkaji seluruh sistem jaminan sosial di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap pencegahan korupsi.
Selain itu, tambahnya, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan integritas pegawai dan institusi itu sendiri.
"Tentu ke depan kita akan bekerja sama, kita bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di negara kita," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2019).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno