tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suap dan gratifikasi masih terjadi di lebih dari 90 persen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia.
"Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Hal ini, kata Pahala, diketahui, usai KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan skor indeks integritas nasional berada di angka 71,53 poin. Menurutnya, angka ini, mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap korupsi.
Pahala mengatakan, pihak internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi responden SPI, 36 persen mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
"Angka ini, naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan, pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya.
Lantas, jika dilihat dari hasil survei, kata Pahala, statistik menunjukkan bahwa pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungli).
Persentasenya pun yang hampir berimbang, yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap/pungli.
Pahala menyebut survei ini juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan, seperti dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap atau gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang 12,5 persen, fasilitas/entertainment 7,68 persen, dan kategori lain 10,03 persen.
"Responden eksternal menyatakan, alasan pemberian suap atau gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen, untuk mendapatkan perlindungan 17,52 persen untuk membangun relasi 15,51 persen dan karena rasa sungkan atau tidak enak 14,22 persen," tuturnya.
Pahala mengatakan, responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas 42,07 persen, yang disusul dengan inisiatif pribadi 22,3 persen, serta tradisi atau lumrah yang menjadi alasan lain yang sering disebutkan 16,65 persen
"Berkaca dari temuan ini, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi. KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan, melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto