tirto.id - Ketua Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto menyebut bahwa, timnya telah merancang program pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Ia mengatakan, program itu akan dijalankan bersama Badan Pengawas BUMD yang dipimpin oleh Yurianto.
Menurut Bambang, selama ini pengawasan terhadap BUMD hanya dilakukan melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Hal ini jauh berbeda dari pengawasan yang dilakukan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
"Ini tidak fair, itu sebabnya untuk BUMD (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," ujar Bambang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Sebelum program tersebut dijalankan, jajaran direksi BUMD juga telah menandatangani komitmen bersama agar tim yang dipimpin Bambang, memiliki wewenang pengawasan dan bisa bekerja dengan leluasa dan pengendalian gratifikasi.
Komitmen kerja sama itu berisi tujuh poin sebagai berikut :
1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta;
4. Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi;
5. Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah;
6. Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo