Menuju konten utama

Celah Aturan Era Anies yang Bisa Bikin Direksi BUMD Tak Profesional

Pergub Nomor 5 Tahun 2018 memberikan hak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengusulkan calon lain di luar persyaratan calon yang diatur.

Celah Aturan Era Anies yang Bisa Bikin Direksi BUMD Tak Profesional
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelayanan Samsat Digital usai peresmian di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Pergub itu menjadi dasar perombakan direksi yang saat ini dilakukan melalui panitia seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD).

Walaupun seleksi dilakukan lewat pansel, yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, tapi keberadaan Pergub ini masih mengundang celah karena ada aturan yang memungkinkan Pansel dapat menghiraukan syarat soal calon direksi BUMD yang sesuai kemampuan dan profesionalitas.

Anggapan itu muncul lantaran dalam Pergub itu memberikan hak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengusulkan calon lain di luar persyaratan calon yang ditetapkan oleh Pergub, yaitu direksi yang sedang menjabat pada BUMD atau BUMD lain, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain.

Selain itu, bisa juga pejabat atau karyawan internal BUMD satu tingkat di bawah direksi, pegawai lembaga/instansi pemerintah, orang perseorangan di luar BUMD dengan pengalaman sebagai direksi atau satu tingkat di bawah

direksi.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gajah Mada Satria Imawan poin-poin dalam aturan itu menunjukkan ada keinginan gubernur untuk menempatkan orang kepercayaan di jajaran BUMD. Di sini lah ada celah, orang yang masuk dalam jajaran direksi BUMD bukan benar-benar memenuhi syarat dari kalangan BUMD atau setingkatnya.

Kebijakan ini pun dianggap mengesampingkan asas profesionalisme dan cenderung tidak meritokratis atau sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya.

Contoh terbaru adalah dalam pemilihan Komisaris Utama PT Delta Djakarta, Sarman Simanjorang yang diajukan Pemprov DKI. Pansel dan pihak yang diseleksi sama-sama berasal dari gubernur.

“Meskipun pemilihan calon direksi terbuka, seringkali yang akhirnya terpilih justru orang-orang gubernur. Apalagi, gubernur punya hak prerogatif untuk menempatkan jajarannya,” kata Satria saat dihubungi Tirto, Jumat (27/4/2018).

Pansel itu diketahui diketuai Irham Dilmy, dengan sekretaris Yurianto serta tiga orang anggota, yakni Profes Zaki Baridwan (Guru Besar UGM), Adnan Pandu Praja (Mantan Komisioner KPK) serta Maruli Gultom (mantan Presiden Direktur Astra Agro Lestari TBK).

Satria menilai Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang dibuat Anies mengindikasikan adanya unsur politis dalam perombakan jajaran BUMD. Menurut Satria, ada potensi bahwa posisi-posisi penting di BUMD itu akan digunakan untuk melancarkan kepentingan politik Anies Baswedan di 2019.

“Pak Anies ini kan tokoh yang cepat moncer namanya dan ke depannya kan ada perhelatan politik 2019. Kalau Pak Anies tidak punya posisi kuat untuk menempatkan orang-orangnya di BUMD ini, mungkin tujuannya politiknya tidak akan kokoh,” ucapnya.

Bisa Menutup Kesempatan Kalangan Profesional

Jika dibandingkan dengan Pergub 180 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur No. 109 tahun 2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pergub yang diterbitkan Anies terkait perombakan BUMD ada sedikit perubahan tapi sangat menentukan.

Pada Pergub yang dikeluarkan Anies dan era Ahok memang sama-sama mencantumkan syarat calon direksi BUMD bisa berasal dari "orang perseorangan di luar orang perseorangan" dari ketentuan syarat yang ditetapkan Pergub. Namun, bedanya pada Pergub era Anies ada tambahan "yang diusulkan oleh gubernur." Pada pergub sebelumnya, gubernur tidak mengusulkan nama calon direksi lantaran pendaftaran diproses langsung di Pansel BUMD.

Menurut pengajar Ilmu Administrasi di FISIP UI Lisman Manurung, kebijakan yang dikeluarkan Anies pada 26 Januari lalu itu terlalu mengintervensi BUMD dan dapat membuat proses pemilihan direksi menjadi tidak akuntabel dan transparan.

Meski memiliki hak prerogatif untuk menentukan jabatan direksi, kata Lisman, Anies tak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang justru akan merepotkan dirinya di kemudian hari.

“Kalau seperti itu, ya, tanggung jawabnya akan lebih besar di belakang. Bisa saja nanti, misalnya, akan ada pihak-pihak inspektorat atau KPK mau tahu kenapa mengusulkan nama calon sedangkan tidak memenuhi standar kepatutan dan akuntabilitas,” kata Lisman.

Selain itu, Lisman menyebut usulan calon direksi dari gubernur juga berpotensi membatasi kesempatan bagi orang lain untuk membangun BUMD di Jakarta. Paradigma meritokrasi yang selama ini dijalankan dalam Pergub era Ahok mampu menghargai seluruh standar profesi.

“Kalau kita intervensi dengan harus mengusulkan nama, kan, berarti menutup kesempatan bagi yang lain yang barangkali lebih kompeten,” katanya.

Pansel dan Anies Tetap Jamin Profesionalisme

Tanggapan dari dua analis tak terlalu dihiraukan Ketua Pansel BUMD DKI Irham Dilmy. Irham tak menampik soal pemilihan Sarman berasal dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun dia memastikan proses pemilihan Sarman dan calon BUMD lain yang nantinya diajukan Pemprov DKI akan berjalan secara profesional.

“Ada permintaan untuk diuji. [Tapi] Bisa lulus, bisa enggak lulus dari kami,” ujar Irham kepada Tirto.

Ia menegaskan seleksi tetap dilakukan dengan ketat sesuai serta memastikan standar kelayakan dan kepatutan menggunakan metode assessment center dan lain-lain.

“Memang yang punya hak mengangkat dan menerapkan itu pemegang saham. Dalam hal ini Pemprov, Gubernur. Tapi yang pasti tim uji kepatutan ini bukan capnya Gubernur. Saya enggak akan ada di sana kalau itu yang diinginkan,” kata Irham menambahkan.

Dalam beberapa bulan ke depan, Irham mengatakan, pansel yang ia pimpin akan menyeleksi calon direksi yang telah mendaftar ke berbagai BUMD. Ia tak tahu kapan proses itu akan dimulai lantaran belum ada kekosongan jabatan pada jajaran direksi BUMD sekarang. Saat ini, timnya juga tengah menguji kelayakan direksi BUMD yang menduduki jabatan saat ini.

“Kalau misalkan bagus tetap saja bakal ada di sana,” ujarnya.

Selain menguji kelayakan, Irham menyebut, pansel akan mengaudit 13 BUMD dan 10 perusahaan patungan yang akan diaudit. Salah satu perusahaan yang tengah mencari orang baru untuk mengisi jabatan direktur utama adalah PD Dharma Jaya lantaran Marina Ratna Dwi Kusumajati berencana mengundurkan diri sebagai direktur utama.

“Di antara direksi sekarang kira-kira siapa nih yang cocok dari dalam. Kalau enggak ada yang cocok, bukan karena enggak mau tapi karena kondisi perusahaan sedang sulit, baru kami cari dari luar (BUMD).”

Sementara Gubernur Anies Baswedan tak mau ambil pusing soal pendapat yang menyebut kebijakan itu tak meritokratis dan bersifat politis. Menurut dia, orang-orang yang nantinya menjabat di jajaran direksi BUMD akan diseleksi secara ketat oleh tim yang independen.

“Yang penting ada proses seleksi yang baik, ada yang benar. Itu penting,” ujar Anies.

Pada prinsipnya, kata Anies “akan kelola BUMD dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan di situ.”

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Mufti Sholih