Menuju konten utama

Sandiaga Sebut Pansel untuk Rombak Direksi BUMD Sudah Dibentuk

Pembentukan Pansel bertujuan untuk mencari calon direksi yang kompeten dan memiliki kapabilitas untuk memajukan perusahaan daerah.

Sandiaga Sebut Pansel untuk Rombak Direksi BUMD Sudah Dibentuk
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk merombak jajaran direksi di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, Pansel itu juga sudah memilih Sarman Simanjorang sebagai Presiden Direktur untuk PT Delta Djakarta.

Keberadaan Pansel itu, ujar dia, ada di bawah Badan Pengawas BUMD yang saat ini dipimpin oleh Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Yurianto. "Kalau enggak salah pertengahan bulan lalu sudah mulai (bekerja). Jadi yang existing (sudah dirombak) maupun yang nanti akan dijalankan (direksi baru)," ujar Sandiaga sebelum meninggalkan Balai Kota, Kamis (26/4/2018).

Pembentukan Pansel tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Tujuannya, untuk mencari calon direksi yang kompeten dan memiliki kapabilitas untuk memajukan perusahaan daerah.

"Kami harus punya proses yang terstruktur sistematis dan kami harus memiliki rekam jejak dari masing-masing calon. Jadi kami enggak mau beli kucing dalam karung dan kamj memulai sesuatu yang baru sekarang," ujarnya.

Menurut Sandiaga, posisi direksi BUMD perlu diisi kalangan profesional yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan lain.

Di samping itu, kata dia, "kami menginginkan mereka yang ditunjuk itu bukan menjadi tempat bagi PNS Pemprov DKI berkarir, tapi justru kami ingin ini untuk perusahaan. Perusahaan ini kita inginkan untuk mendukung kegiatan pemprov."

Pergub nomor 5/2018 yang digunakan untuk menyeleksi para calon direksi BUMD merupakan perubahan dari Pergub 180 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Beleid itu mencantumkan sejumlah kebijakan baru yang dirumuskan di era pemerintahan Anies Baswedan dan mengganti beberapa aturan di era Ahok.

Dalam Pasal 5 huruf (f) beleid tersebut, misalnya, Anies menetapkan bahwa calon direksi yang berasal dari perseorangan (di luar pemerintahan serta pejabat direksi dan karyawan BUMD) hanya boleh mengikuti seleksi jika diusulkan oleh gubernur.

Anies juga menghilangkan syarat-syarat perseorangan yang berniat maju sebagai calon direksi BUMD yang ditetapkan Ahok. Jumlah syarat tersebut terdiri dari 15 poin mulai dari integritas, riwayat kesehatan, batas minimal dan maksimal usia, hingga larangan bagi anggota TNI dan kepolisian.

Bahkan syarat seperti "setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan" juga dihilangkan.

Dalam Pergub itu, Anies hanya menambahkan rincian uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. UKK tersebut antara lain psikotes atau assessment serta paparan rencana kerja dan wawancara.

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto