Menuju konten utama

Kerja sama BUMN dengan BUMD Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Kerja sama ini dilakukan karena protes dari pemda yang mengeluhkan pembagian pendapatan pertambangan dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pertambangan.

Kerja sama BUMN dengan BUMD Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, usai menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama BUMN dan BUMD Pada Sektor Pertambangan dan Pembuangan Sampah, di gedung Juang KPK, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kerja sama tersebut dilakukan karena protes dari pemerintah daerah yang mengeluhkan soal pembagian pendapatan pertambangan dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pertambangan.

"Mendengar banyak keluhan dari pemerintah daerah bagaimana di sektor pertambangan, pemerintah daerah memang berdasar regulasi, hanya kebagian sedikit pak, yang jelas jalannya rusak," kata Pahala saat menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Kerja Sama BUMN dan BUMD Pada Sektor Pertambangan dan Pembuangan Sampah, di gedung Juang KPK, Kamis (22/8/2024).

Pahala menyebut, dengan kerja sama ini nantinya akan ada komitmen dari BUMN untuk meningkatkan perekonomian lokal. Serta meningkatkan kemandirian BUMD melalui implementasi kerja sama dengan BUMN.

Selain itu, Pahala mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk memperoleh komitmen BUMD dalam meningkatkan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga bertujuan untuk pemanfaatan pengelolaan sampah melalui Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan Refuse.

Pahala mengatakan KPK akan mengevalusi setiap tiga bulan untuk memastikan kelancaran kerja sama.

"Setiap tiga bulan, kami akan melakukan evaluasi apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.

Menurutnya, kerugian tersebut bisa terjadi akibat resiko maupun perbuatan melawan hukum.

Pada sektor pengelolaan sampah, untuk mengurangi pembuangan sampah ke laut, akan dijadikan bahan bakar sebagai co-firing batu bara di PLTU.

"Stranas PK telah memetakan beberapa daerah yang berpotensi bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan PT Semen Indonesia (Persero)," ujarnya.

Kerja sama tersebut dilakukan bersama beberapa perusahaan, yakni PT. Bukit Asam Tbk dengan BUMD PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, untuk jasa pengangkutan batu bara berbasis kereta api.

Kemudian, kerja sama PT Semen Tonasa dengan Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk pemanfaatan material RDF (Refuse Derived Fuel).

Kesepakatan bersama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

Lalu kesepakatan bersama PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan Pemerintah Provinsi Aceh, untuk pengelolaan sampah di TPA pada UPTD Balai penanganan sampah regional.

Kemudian kesepakatan bersama PT Solusi Bangun Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

Dan terakhir kesepakatan bersama PT PLN EPI dengan Pemerintah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi