Menuju konten utama

Kepala BP BUMD DKI Tak Tahu Detail Syarat Calon Direksi yang Baru

"Ada kok, seharusnya ada. Nanti saya cek," kata Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Yurianto saat ditanya soal Pergub DKI baru yang menghapus sejumlah syarat calon direksi BUMD di aturan lama.

Kepala BP BUMD DKI Tak Tahu Detail Syarat Calon Direksi yang Baru
(Ilustrasi) Aktivitas di kantor salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Bank DKI. Teller Bank DKI Cabang Jakarta Pusat melayani nasabah pada Hari Batik Nasional, Senin (02/10/2017). ANTARA FOTO/HO/Hamid.

tirto.id - Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Yurianto membenarkan bahwa ada perubahan persyaratan bagi kandidat yang ingin mendaftar menjadi calon Direksi BUMD.

Perubahan itu diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Di aturan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah sejumlah syarat calon direksi BUMD. Pergub baru itu juga menghilangkan beberapa ketentuan syarat yang diatur aturan lama.

Salah satu persyaratan yang hilang adalah calon Direksi BUMD harus tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota Direksi atau Badan Pengawas atau pejabat setingkat di bawah Direksi pada Perusahaan Daerah yang bersangkutan, baik karena hubungan darah atau pun perkawinan sampai derajat ketiga.

Syarat itu sempat diatur Pergub DKI Jakarta Nomor 180 tahun 2015 tentang Kepengurusan BUMD yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aturan sejenis juga tertuang dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Namun, Yurianto ternyata tak tahu detail perubahan sejumlah syarat calon Direksi BUMD di DKI Jakarta tersebut. Dia mengklaim sejumlah syarat di Pergub lama tetap masuk dalam Pergub baru.

"Ada kok, seharusnya ada. Nanti saya cek," kata Yurianto saat dihubungi Tirto, pada Jumat (9/3/2018).

Apabila tak diatur, Yurianto mengklaim syarat-syarat tersebut akan tetap menjadi standar dalam proses seleksi calon direksi BUMD yang diadakan oleh instansinya.

"Ya jadi syarat-syarat itu yang kita akan lihat dari calon-calon tersebut," kata Yurianto.

Di luar persoalan itu, Yurianto menyampaikam bahwa syarat calon Dirut BUMD berdasarkan usulan Gubernur DKI tak perlu dipersoalkan. Sebab, instansinya akan tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan ketat dan transparan agar pemegang jabatan direksi BUMD DKI adalah orang-orang kompeten.

"Ya, tidak masalah jika harus (diusulkan Gubernur) begitu. Yang penting, untuk menjalankan prinsip good government, kami melaksanakan proses seleksi yang transparan," Yurianto menambahkan.

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom