Menuju konten utama

Sandiaga Terkejut Ada Pergub Baru Ubah Syarat Calon Dirut BUMD

Sandiga terkejut ada aturan baru yang mengharuskan calon Dirut BUMD dari kalangan masyarakat harus diusulkan gubernur. 

Sandiaga Terkejut Ada Pergub Baru Ubah Syarat Calon Dirut BUMD
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum tahu soal aturan baru yang mengharuskan calon Dirut BUMD dari kalangan masyarakat harus diusulkan gubernur.

Padahal, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Januari 2018.

"Belum ada tuh," ungkap Sandiaga dalam konferensi Pers di Balai Kota, Jumat (9/3/2018) malam.

Ketika aturan tersebut ditunjukkan, ia pun menjawab dengan ekspresi terkejut. "Serius? Coba saya cek nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Yurianto membenarkan ihwal beleid baru tersebut. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 huruf (f) yang intinya perseorangan (di luar pemerintahan serta pejabat direksi dan karyawan BUMD) hanya boleh mengikuti seleksi jika diusulkan oleh gubernur.

Namun, menurut Yurianto, hal itu tak perlu dipersoalkan lantaran gubernur memiliki hak prerogatif dalam menentukan jabatan. Selain itu, kata dia, masyarakat juga tak perlu khawatir lantaran mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tetap akan dilaksanakan.

"Ya tidak masalah jika harus (diusulkan gubernur) begitu. Yang penting untuk menjalankan prinsip good government kan kita melaksanakan proses seleksi yang transparan," ujar Yurianto saat dihubungi Tirto, Jumat (9/3/2018).

Pandangan berbeda disampaikan Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung. Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan Anies itu justru membatasi kesempatan bagi orang lain untuk membangun BUMD di Jakarta.

"Meritokrasi itu kan juga menghargai seluruh standar profesi. Kalau kita intervensi dengan harus mengusulkan nama, berarti menutup kesempatan bagi yang lain yang barangkali lebih kompeten," ungkap Lisman saat dihubungi Tirto, Jumat (9/3/2018).

Ia juga menilai bahwa aturan baru tersebut terlalu mengintervensi BUMD dan dapat membuat proses pemilihan direksi menjadi tidak akuntabel dan transparan.

Meski memiliki hak prerogatif untuk menentukan jabatan direksi, kata Lisman, Anies tak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang justru akan merepotkan dirinya di kemudian hari.

"Kalau seperti itu, ya, tanggungjawabnya akan lebih besar di belakang. Bisa saja nanti, misalnya, akan ada pihak-pihak inspektorat atau KPK mau tahu kenapa mengusulkan nama calon sedangkan tidak memenuhi standar kepatutan dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto