Menuju konten utama

Syarat Baru Jadi Dirut BUMD di Jakarta: Harus Diusulkan Anies

Yurianto menyatakan hal itu tak menjadi persoalan lantaran gubernur memiliki hak prerogatif dalam menentukan pemberian jabatan.

Syarat Baru Jadi Dirut BUMD di Jakarta: Harus Diusulkan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Yurianto menjelaskan syarat baru bagi calon direksi BUMD di Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 penganti Pergub 180 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam Pasal 5 huruf (f) beleid tersebut, Anies menetapkan bahwa calon direksi yang berasal dari perseorangan (di luar pemerintahan serta pejabat direksi dan karyawan BUMD) hanya boleh mengikuti seleksi jika diusulkan oleh gubernur.

Menurut Yurianto, hal itu tak menjadi persoalan lantaran gubernur memiliki hak prerogatif dalam menentukan pemberian jabatan. Selain itu, kata dia, masyarakat juga tak perlu khawatir lantaran mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tetap akan dilaksanakan.

"Ya tidak masalah jika harus (diusulkan gubernur) begitu. Yang penting untuk menjalankan prinsip good government kan kita melaksanakan proses seleksi yang transparan," ujar Yurianto saat dihubungi Tirto, Jumat (9/3/2018).

Selain itu, kata dia, panitia penyeleksi yang dipilih oleh Badan Pembinaan (BP) BUMD juga akan bersifat independen dan tak bisa diintervensi bahkan oleh gubernur. Artinya, jika calon di luar usulan Gubernur (Direksi atau karyawan BUMD yang sedang menjabat) lebih kompeten, maka usulan tersebut tidak akan lolos dalam proses seleksi.

"UKK [Uji kelayakan dan kepatutan] itu nanti kita bentuk tim penyeleksiannya supaya terjadi fairness, kami bentuk pansel," tegasnya.

Yurianto juga yakin bahwa usulan Gubernur untuk calon Dirut BUMD bersifat transparan sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam pemberian usulan itu, lanjut dia, "bisa saja semua yang meminta usulan ke Gubernur diloloskan kalau dianggap kompeten. Kalau banyak misalnya di atas lima orang sah-sah saja [diusulkan semua]."

Pandangan berbeda disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega. Menurutnya, aturan baru dalam Pergub tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan itu akan menutup kesempatan bagi calon Dirut profesional dan kompeten.

"Harusnya dibuka semua. Karena mereka kan akan ada beberapa tes seleksi mulai dari fit and proper test, kan, sampai pemaparan program," ujarnya.

Syarat dalam pengusulan itu juga dianggap tidak mengedepankan prinsip meritokrasi yang mengutamakan kompetensi dan integritas calon yang akan memimpin BUMD. "Bandingkan saja sama Pemerintahan sebelumnya. Enggak ada usulan-usulan begitu," tambah Cinta Mega.

Baca juga artikel terkait BUMD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto