Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dana Perimbangan

KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari 2 tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah ke penuntutan tahap 2.

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dana Perimbangan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas barang bukti dari 2 tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018. Dua tersangka tersebut adalah Eka Kamaluddin dan Amin Santono.

"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (30/8/2018).

Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Mei 2018 lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka.

Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,85 miliar.

Sejak Amin dan Eka ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Mei 2018, tercatat sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk keduanya. Mereka terdiri dari berbagai unsur mulai dari dirjen Kementerian Keuangan, anggota legislatif, politikus, pihak swasta hingga dosen.

Rencananya persidangan akan digelar di Jakarta. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum menjelaskan kapan sidang akan dimulai.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo