Menuju konten utama

KPK Periksa Aziz Syamsudin Soal Kasus Suap Dana Perimbangan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mencecar Aziz Syamsudin dengan sejumlah pertanyaan soal dugaan aliran dana di kasus RAPBN-P.

KPK Periksa Aziz Syamsudin Soal Kasus Suap Dana Perimbangan
Ilustrasi. Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Komisi III Aziz Syamsudin. Dalam pemeriksaan tersebut, politisi Golkar itu dicecar dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait dugaan aliran dana.

"Kami klarifikasi juga pengetahuan yang bersangkutan tentang dugaan aliran dana terkait kasus ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (28/8/2018).

Selain itu, KPK pun mendalami pengetahuan dan peran Aziz dalam proses penyusunan APBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin pada 28 Agustus 2018 ini, sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi Demokrat.

Aziz diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.

Selain memeriksa Aziz, pada hari ini KPK pun memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.

Baca juga artikel terkait KASUS RAPBN-P atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo