tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Komisi III Aziz Syamsudin. Dalam pemeriksaan tersebut, politisi Golkar itu dicecar dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait dugaan aliran dana.
"Kami klarifikasi juga pengetahuan yang bersangkutan tentang dugaan aliran dana terkait kasus ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (28/8/2018).
Selain itu, KPK pun mendalami pengetahuan dan peran Aziz dalam proses penyusunan APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin pada 28 Agustus 2018 ini, sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi Demokrat.
Aziz diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.
Selain memeriksa Aziz, pada hari ini KPK pun memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo