tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin dan Anggota DPR Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi untuk tersangka AMN dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK sendiri telah beberapa kali memanggil anggota DPR untuk diperiksa dalam kasus ini. Kemarin KPK memeriksa anggota DPR Komisi XI Achmad Hafiz Thohir (27/08/2018). KPK juga pernah memeriksa anggota DPR komisi IX Irgan Chairul Mahfiz.
KPK pun pernah memeriksa anggota DPR dari Fraksi PAN atas nama Sukiman. Selain memeriksa KPK juga menggeledah kediamannya di kompleks DPR dan mengamankan sejumlah dokumen. KPK juga menggeledah kediaman staf ahli Sukiman di apartemen Kalibata City dan mengamankan satu unit mobil Toyota Camry.
Kasus dugaan suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018 ini bermula saat KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada Sabtu (5/5/2018).
Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Halim, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani