Menuju konten utama

Suap Dana Perimbangan Arfak: KPK Periksa Anggota DPR Sukiman

KPK memeriksa Anggota DPR Komisi XI Sukiman untuk mengusut kasus korupsi dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Suap Dana Perimbangan Arfak: KPK Periksa Anggota DPR Sukiman
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Komisi XI Sukiman, Senin (25/3/2019).

Sukiman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2019).

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Pada kamis pekan lalu, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait kasus Sukiman.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi identitas Sukiman dan jabatan di DPR. Mereka juga mengonfirmasi sejumlah dokumen dan hasil rapat Komisi XI.

Usai pemeriksaan kala itu, Indra mengaku diperiksa tentang etik Anggota DPR. Ia pun mengonfirmasi Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.

"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," kata Indra usai pemeriksaan.

Dalam kasus kepengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka adalah Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba (NPS). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat Anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Uang Rp4,41 miliar merupakan komitmen fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Natan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno