Menuju konten utama

Suap Dana Perimbangan, KPK Cekal Sukiman dan Natan Pasombo 6 Bulan

KPK mencekal keluar negeri bagi anggota DPR Sukiman dan Plt Kadinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba, selama 6 bulan. 

Suap Dana Perimbangan, KPK Cekal Sukiman dan Natan Pasombo 6 Bulan
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 tersangka kasus korupsi Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Keduanya, anggota DPR Sukiman (SKM) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba (NPA).

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM, anggota DPR RI dan NPA, Plt dan Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata Kabiro Humas KPK Febri Dianysah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).

Febri mengatakan, kedua tersangka dicegah sejak 21 Januari 2019. Kedua tersangka pun dicegah selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Penerimaan tersebut diduga adalah fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas hal tersebut kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar pada APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar pada APBN 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat Anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali