Menuju konten utama

Tenaga Ahli Fraksi PAN Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Arfak

KPK memanggil tenaga ahli fraksi PAN, Suherlan, sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Tenaga Ahli Fraksi PAN Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Arfak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli fraksi Partai Amanat Nasional, Suherlan, sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka NPS [Natan Pasomba]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/7/2019).

Dalam kasus kepengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka adalah anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba (NPS).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp 4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Uang 4,41 miliar merupakan komitmen fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Natan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ARFAK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri