Menuju konten utama

KPK Sita Mata Uang Asing usai Periksa 3 PIHK di Jogja

KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag ini.

KPK Sita Mata Uang Asing usai Periksa 3 PIHK di Jogja
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Penyitaan ini dilakukan oleh KPK saat memeriksa sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di Polresta Yogyakarta Kamis (23/10/2025).

"Pemeriksaan terkait jual beli kuota kepada jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa tersebut yaitu Ahmad Bahiej, Lili Widojani Sugihwiharno, dan Muhammad Muchtar. Namun, Budi tidak menjelaskan secara pasti jumlah dan dari siapa sejumlah uang itu disita.

Sementara, kata Budi, pihaknya juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk diperiksa pada hari yang sama. Namun, ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.

Budi menyebut dua saksi yaitu Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki telah mengonfirmasi belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda yang terjadwal. Sementara, kata Budi, Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa keterangan.

Budi memang tidak menyebutkan nama-nama travel pada saksi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, diketahui keenam saksi tersebut yaitu Durrotun sekali Dirut PT Impressa Media Wisata; Nur Asisab selaku Dirut PT Amanu; Lili selaku Dirut PT Kaisa Rossie Boro Perjalanan Wisata.

Kemudian, Raden selaku Dirut PT Zhafirah Mitra Madina; Muchtar selaku Dirut PT Najah Tour & Travel. Sementara, travel Ahmad Bahiej tidak ditemukan. KPK mengimbau kepada pihak PIHK yang dipanggil agar kooperatif untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," katanya.

Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya terhadap para pihak PIHK tersebut.

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Sebab, penyidik KPK masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak PIHK terkait dengan jual beli kuota haji khusus.

Pasalnya, ada sebanyak 8.400 kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, tapi malah menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihak PIHK. Sementara, jika kuota itu tetap menjadi kuota reguler, akan dikelola oleh BPKH.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama