Menuju konten utama

KPK Sebut Tidak Semua Gratifikasi Haram bila Tak Terkait Jabatan

KPK menegaskan hadiah yang diberikan dan diterima penyelenggara negara tidak serta merta gratifikasi yang haram jika tidak berkaitan dengan jabatan.

KPK Sebut Tidak Semua Gratifikasi Haram bila Tak Terkait Jabatan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana, mengatakan hadiah yang diberikan dan diterima penyelenggara negara tidak serta merta gratifikasi yang haram jika tidak berkaitan dengan jabatan.

"Gratifikasi juga banyak yang halalnya, dari pada yang haramnya, yang haramnya cuman satu, kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita juga," kata Wawan dalam acara webinar bertajuk 'Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Dia mengatakan sebagai pegawai negeri yang telah digaji oleh negara dan diberi tunjangan, harus saling memberi. Katanya, selama tidak ada kaitannya dengan jabatan atau tugas maka barang tersebut menjadi halal.

"Kalau orang tua juga kasih uang ke kita, terima enggak? Ya terima lah. Kakak juga kasih bekel ke kita, terima enggak? Ya terima lah," ujarnya.

Dia menyebutkan pemberian hadiah yang harus ditolak dan dikatakan haram adalah pemberian dari orang lain yang berkaitan dengan jabatan. "Itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," pungkasnya.

Diketahui, saat ini KPK tengah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan gratifikasi. Salah satunya adalah kasus pemeriksaan gratifikasi di MPR RI, yang menjadikan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.

KPK menduga Ma'ruf telah menerima gratifikasi dengan total Rp17 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga, dia harus tetap berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama