Menuju konten utama

KPK Minta Para Pejabat Hati-Hati dengan Potensi Gratifikasi

Gratifikasi tak selalu berbentuk uang atau barang, tapi bisa juga berupa fasilitas, perlakuan khusus.

KPK Minta Para Pejabat Hati-Hati dengan Potensi Gratifikasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, dalam kunjungannya ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (4/7/2025). Dokumen tersebut berkaitan dengan polemik surat permintaan pendampingan istrinya ke Eropa yang viral di media sosial.

“Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media [sosial], tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain menyerahkan sejumlah dokumen pembiayaan pribadi dalam perjalanan tersebut, Budi menyebut Maman juga membahas pencegahan korupsi dalam program-program prioritas kementeriannya. Termasuk, agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga, kita bisa mitigasi adanya celah-celah rawan terjadinya korupsi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar para penyelenggara negara berhati-hati terjadap potensi gratifikasi atau konflik kepentingan. Pasalnya, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang atau barang, melainkan bisa juga berupa fasilitas, perlakuan khusus, baik kepada keluarga atau kerabat pejabat publik.

“Dan modusnya juga bisa tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya. Bahasanya bukan diselidiki ya, tapi akan dipelajari dokumen-dokumen itu,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait klaim pembiayaan pribadi yang disampaikan Menteri UMKM, KPK menyatakan hal tersebut juga masih akan diverifikasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mendatangi KPK pada Jumat (4/7/2025). Dia mengaku kedatangannya itu untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan polemik yang menyeret dirinya dan istrinya, Agustina Hastarini, terkait permintaan penampingan kepada 6 Kedubes RI.

Di samping itu, kedatangan Maman juga untuk memberikan klarifikasi terkait surat permohonan itu. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu dibubuhi tembusan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.

Maman mengaku tak mengetahui perihal surat permohonan pendampingan tersebut. Dia mengatakan bahwa kunjungan istrinya adalah dalam rangka mendampingi putrinya yang mengikuti pertandingan yang rutin dilakukan sejumlah sekolah.

Dia juga menegaskan bahwa keberangkatan itu tak didampingi oleh pihak mana pun. Termasuk, kata Maman, tanpa menggunakan uang negara sepeserpun.

“Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut,” terang Maman.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi