tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan penindakan atau perampasan aset secara sewenang-wenang. Dalah perampasan aset, KPK menegaskan akan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menghawatirkan adanya abuse of power dari aparat penegak hukum (APH) jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa penelaahan kembali.
"KPK akan selalu bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jadi, KPK tidak akan melakukan tindakan khususnya penindakan sewenang-wenang. Bila ada dasar hukumnya, kerangka bertindaknya tidak keluar dari dasar hukum yang ada," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (25/4/2025).
Tessa mengatakan bahwa penindakan merupakan upaya yang dapat membuat orang lain tidak nyaman sehingga harus dilakukan dengan dasar yang tepat.
Jika nanti RUU Perampasan Aset telaah disahkan, menurut Tessa, KPK akan bertindak berdasarkan aturan dalam undang-undang tersebut dan memastikan tidak akan bertindak sewenang-wenang.
"Kami akan lihat lebih dahulu nanti, bila itu dibahas dan diundangkan, seperti apa redaksi yang diundangkan dan disetujui oleh DPR. Kami akan bergerak dan bertindak sesuai dengan aturan hukum tersebut, tidak boleh sewenang-wenang," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril mengaku khawatir ada potensi APH merampas aset tersangka tanpa proses persidangan ketika RUU Perampasan Aset sudah disahkan. Oleh karena itu, Yusril mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan lebih mendalam.
"Abuse of Power itu nanti ya kita membuka kesewenang-wenangan di Kejaksaan, Kepolisian. Kita juga kan harus menjaga, jangan sampai aparat kita melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Yusril kepada Tirto, Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan bahwa penyitaan memang boleh dilakukan pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, perampasan aset harus melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat klausul bahwa penyidik bisa melakukan perampasan aset, meskipun pelaku tindak pidana belum dipidana. Hal tersebut bisa dilakukan jika ada bukti kuat aset tersebut diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































