tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, para hakim harus tetap diawasi meski gajinya dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto hingga 280 persen.
"Tentu selain kenaikkan gaji juga dibutuhkan pengawasan yang kuat, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa dilakukan dengan penuh tanggung jawab," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (13/6/2025).
Meski begitu, Budi mengatakan kenaikan gaji ini harus menjadi benteng diri bagi para hakim untuk tidak tergoda korupsi dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada.
Budi mengatakan, hal ini berlaku secara umum dan bukan untuk para hakim saja. Ini dilakukan untuk bisa menciptakan berintegritas dibutuhkan pendekatan yang sistemik.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Prabowo yang akan menaikkan gaji hakim dan mempersiapkan rumah dinas bagi para hakim.
SHI menilai, hal tersebut, merupakan harapan para hakim sejak 2024 untuk memenuhi hak-hak dasar profesi hakim sesuai amanat konstitusi.
SHI juga menyoroti pertanyaan Prabowo soal harapan masyarakat terhadap hakim yang tidak bisa disogok dan dicintai masyarakat. SHI menilai pernyataan tersebut merupakan perlindungan dari pemerintah terhadap lembaga peradilan.
Diketahui, banyak hakim yang terjerat kasus korupsi terutama pada kasus suap pengurusan perkara di pengadilan. Salah satu kasus yang baru saja terjadi adalah kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadikan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai terdakwa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































