Menuju konten utama

SHI Hargai Keputusan Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Hingga 280%

SHI menilai, harapan Prabowo kepada hakim setelah menaikkan gaji sebagai penegasan melindungi martabat lembaga peradilan di Indonesia.

SHI Hargai Keputusan Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Hingga 280%
Sejumlah calon hakim menyanyikan lagu kebangsaan indonesia Raya sebelum upacara pengukuhan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar

tirto.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bergembira dengan adanya pernyataan dari Presiden, Prabowo Subianto, yang akan menaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Juru Bicara SHI, Catur Alfath Satriya, mengatakan, SHI juga mendukung rencana Prabowo yang akan membangun perumahan dinas dan meningkatkan fasilitas penunjang kerja hakim di seluruh Indonesia.

"SHI menyambut baik dan menghargai keputusan strategis ini," kata Catur, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Prabowo sebelumnya mengumumkan ingin menaikkan gaji para hakim Indonesia. Ia mengeklaim akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

"Saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia ke-8, hari ini, mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," urai Prabowo di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Kata Catur, hal tersebut merupakan harapan dan perjuangan para hakim sejak 2024 lalu untuk memenuhi hak-hak dasar profesi hakim seusia amanat konstitusi.

"Gerakan yang dimulai dari suara nurani ini akhirnya mendapat jawaban resmi dari kepala negara pada bulan Juni 2025 sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.

Catur menuturkan, SHI juga menyoroti pernyataan Prabowo soal harapan masyarakat terhadap hakim yang tidak bisa disogok dan dicintai masyarakat.

"Pernyataan ini bukan hanya pengakuan terhadap peran strategis hakim sebagai penjaga keadilan, tetapi juga penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi martabat lembaga peradilan," tuturnya.

SHI juga menilai, komitmen yang diambil oleh Prabowo ini, bukan lah hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda.

Meski begitu, kata Catur, SHI menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hanya lah satu bagian dari arsitektur besar pembenahan lembaga peradilan.

SHI mendorong agar langkah reformasi lembaga peradilan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Penguatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap hakim.

2. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang transparan dan tegas, demi menegakkan integritas

3. Perbaikan menyeluruh terhadap pola promosi dan mutasi hakim agar lebih akuntabel, meritokrasi, dan bebas dari praktik transaksional.

4. Mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, sebagai landasan hukum tunggal bagi posisi, peran, dan perlindungan hakim.

5. Menjamin keamanan bagi hakim dan keluarganya, mengingat banyaknya ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugas.

6. Meningkatkan partisipasi publik dalam upaya reformasi pengadilan.

"Bersamaan dengan momentum bersejarah ini, Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk meninggalkan seluruh praktik yang korup, menolak gratifikasi dan intervensi, serta meneguhkan integritas sebagai harga mati," pungkasnya.

SHI juga mendorong para hakim untuk menjadi pengawas bagi diri sendiri dan sesama rekan sejawat dengan memastikan sistem peradilan tidak ternodai.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher