Menuju konten utama

KPK Sebut Berwenang Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

KPK menyatakan rekomendasi disampaikan murni untuk pencegahan korupsi untuk mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan.

KPK Sebut Berwenang Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, menyatakan lembaganya berwenang untuk merekomendasikan agar ketua umum partai politik (ketum parpol) dijabat maksimal dua periode dalam rangka pencegahan korupsi.

Hal ini disampaikan Aminudin sekaligus merespons pernyataan sejumlah partai politik (parpol) yang menyebut KPK melampaui kewenangannya saat memberikan rekomendasi pembatasan ketua umum parpol.

"Sesuai dengan tusinya, tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Dia juga mengatakan bahwa rekomendasi ini disampaikan murni untuk pencegahan korupsi untuk mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel.

"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin.

Diketahui, rekomendasi terkait pembatasan ketum parpol merupakan hasil kajian tata kelola Parpol yang dilakukan oleh KPK. Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa belom ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai polisi serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Parpol.

Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kemendagri, Kemenkum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislatif, untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Pasal tersebut mengatur kewajiban partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD secara transparan.

KPK juga meminta kepada Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan Parpol. KPK meminta Kemendagri untuk menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau Parpol.

KPK juga mengingatkan perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaaan Parpol pada Pasal 29 Ayat 1 huruf a ditambahkan bahwa anggota Parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Persyaratan kader yang menjadi calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang misalnya calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

KPK juga meminta agar persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan calon kepaala daerah selain demokratis dan terbuka, ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dengan partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

Kemendagri juga direkomandasikan untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

Partai politik juga diminta untuk mengimplementasikan Pasal 34 Ayat 1 huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

Kata KPK, Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c.

Kemendagri diminta membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

KPK menilai perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011 serta revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:

- Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik

- Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher