tirto.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 2 periode, dikritik elite partai. PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sama-sama menilai gagasan tersebut melampaui kewenangan lembaga antirasuah dan berpotensi mencampuri urusan internal partai.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyebut usulan KPK itu dapat dikritik karena keluar dari tugas pokok dan fungsi KPK. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk ultra vires atau melampaui kewenangan lembaga.
“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengaturan rumah tangga partai politik tidak seharusnya menjadi ranah KPK. Menurut Guntur, partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur.
Guntur juga menilai usulan tersebut berpotensi inkonstitusional. Ia merujuk pada jaminan kebebasan berserikat dalam konstitusi serta ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik yang memberikan kewenangan kepada partai untuk mengatur mekanisme kepemimpinan melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” ucapnya.
Selain itu, Guntur menilai belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai secara otomatis dapat menekan korupsi.
Dia justru menyoroti faktor lain seperti mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta kurangnya transparansi dana kampanye sebagai akar persoalan. Ia juga mengingatkan potensi politisasi jika aturan tersebut diterapkan melalui regulasi negara.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” kata dia.
Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.
“Masa jabatan Ketua Umum parpol sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol. Biar mereka yang membuat aturan terkait seperti ini secara internal. Ada banyak opsi yang bisa dibuat dan diaplikasikan,” ujar Saleh.
Ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme sendiri yang diatur dalam AD/ART. Oleh karena itu, campur tangan dari luar, termasuk KPK, dinilai tidak diperlukan.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas,” katanya.
Menurut Saleh, variasi masa jabatan ketua umum merupakan hal yang wajar karena setiap partai memiliki pertimbangan masing-masing.
“Bisa satu periode. Bisa dua periode. Bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa intervensi terhadap aturan internal partai justru berpotensi menimbulkan kegaduhan. “Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” kata Saleh.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama ini mekanisme internal partai berjalan baik tanpa kendala berarti. “Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” ujarnya.
Meski demikian, Saleh tetap membuka ruang bagi perbedaan pandangan. Ia menilai setiap gagasan perlu dihargai selama bertujuan untuk kebaikan publik. Namun, ia kembali menegaskan agar KPK tetap fokus pada mandat utamanya sebagai lembaga penegak hukum.
“Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tutur Saleh.
Diketahui, KPK menegaskan bahwa rekomendasi ketua umum partai politik (ketum parpol) tidak menjabat lebih dari dua periode yang tertuang dalam hasil kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring juga berasal dari masukan sejumlah pihak Parpol.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sekaligus menanggapi soal sejumlah parpol yang menyebut bahwa KPK telah melampaui kewenangannya atas penyampaian rekomendasi tersebut.
Kata Budi, dalam kajian tersebut, KPK turut melibatkan parpol untuk mendapatkan pandangan dan fakta-fakta secara objektif sehingga dapat memberikan poin-poin yang sesuai dengan proses yang berjalan di Parpol.
Budi juga memastikan hasil kajian ini akan disampaikan kepada pihak pemangku kebijakan agar rekomendasi yang diberikan bukan sekedar kata, melainkan dapat menjadi bahan perbaikan.
"Karena, tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses politik tidak hanya dari partai politik, tapi juga masyarakat sebagai pemilih. Kemudian, juga para penyelenggara, misalnya, dari Bawaslu dan juga KPU. Ini juga menjadi bagian elemen yang terus KPK berikan sudut pandang-sudut pandang pencegahan korupsi," tutur Budi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































