tirto.id - Para ketua umum partai politik enggan berkomentar soal permohonan gugatan jabatan ketum maksimal dua periode ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini diajukan dua warga negara Indonesia terkait Pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi santai soal pengajuan gugatan ketua umum partai dibatasi 2 periode. Ia sebut semua dikembalikan kepada ketum partai masing-masing.
“Itu, kan, sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” kata Prabowo saat ditemui saat menghadap Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto enggan menanggapi isu tersebut. Airlangga langsung menuju kendaraan pribadinya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan juga enggan berkomentar saat ditemui usai kegiatan LKPP di Istana Negara, Jakarta Pusat. “BPK dulu ya," ujar Zulhas langsung memasuki kendaraan.
Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim asal Yogyakarta melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dua orang tersebut menyoroti Pasal 23 ayat 1, yang berbunyi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
Para penggugat meminta supaya masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama maksimal dua periode saja.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah saatnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata Eliadi dan Saiful dalam gugatannya dilansir dari situs resmi MK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz