Menuju konten utama

Polisi: Laporan Ketum Partai Garuda Aniaya Selebgram Dicabut

Ade Ary mengatakan, penganiayaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Polisi: Laporan Ketum Partai Garuda Aniaya Selebgram Dicabut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pelaporan penganiayaan selebgram yang dilakukan salah satu ketua umum partai berakhir damai. Pelaporan perempuan yang berinisial NA dengan terduga pelaku penganiayaan ketua umum partai, yakni Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selesai setelah korban mencabut laporan penganiayaan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan, pelaporan penganiayaan ketua umum partai kepada NA dilayangkan pada 4 Oktober 2024. NA melaporkan Ahmad Ridha Sabana atas dugaan penganiayaan.

"Namun pada hari itu juga sudah dicabut (laporannya) oleh korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Korban melaporkan Ahmad Ridha Sabana dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP. Akan tetapi, seiring proses hukum berjalan, kasus berakhir dengan cara kekeluargaan. Alhasil, korban memutuskan tidak menuntut secara hukum kepada Ahmad Ridha Sabana.

"Alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari, dan sudah diselsaiakan secara kekeluargaan," tutur Ade.

Publik diramaikan dengan beredar kabar selebgram dianiaya oleh seorang ketua umum partai. Selebgram berinisial NA itu tersebut sempat menunjukkan kondisi setelah peristiwa penganiayaan.

Korban kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya. Sunan pun sempat mengunggah korban yang berbaring di kasur salah satu fasilitas pelayanan kesehatan.

Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa korban adalah istri siri ketum parpol itu. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pelapor usai pencabutan laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher