Menuju konten utama

Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius

Erick Tanjung menyatakan kekerasan yang dilakukan aparat kepada Herry adalah sebuah pelanggaran pidana.

Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers menyatakan bahwa Pemimpin Redaksi (Pimred) Floresa, Herry Kabut, telah menunjukkan surat tugas sebagai jurnalis yang akan meliput penolakan pengukuran lokasi proyek PLN Geotermal.

Koordinator Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, menyatakan dengan begitu kekerasan yang dilakukan aparat kepada Herry adalah sebuah pelanggaran pidana. Sebab, kerja pers dilindungi oleh undang-undang.

"Itu adalah pelanggaran pidana serius. Jadi aparat yang melakukan kekerasan, ada tiga poin pelanggaran. Pertama kekerasan fisik, kemudian perampasan alat kerja yaitu laptop dan ponselnya, kemudian penghapusan rekaman wawancara dan file," ucap Erick dalam konferensi pers di YouTube floresadotco, Senin (7/10/2024).

Mewakili Dewan Pers, Erick mendesak agar aparat yang melakukan penganiayaan harus diproses. Sehingga, harus ada pemeriksaan secara etik yang dilakukan Bidpropam.

"Termasuk yang melakukan perintah, apakah ada perintah dari Kapolres Manggarai karena ini adalah pelanggaran serius," kata Erick.

Ditambahkan Erick, dia akan menyurati Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa ini. Hal itu demi komitmen memutus rantai kekerasan kepada jurnalis.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT Kombes Aria Sandy tetap membantah bahwa adanya kekerasan pada jurnalis yang terjadi. Dia bahkan menekankan bahwa Herry dengan sendirinya datang ke mobil polisi untuk mewawancarai tiga warga profokator aksi.

"Merujuk dari laporan dari polres bahwa tidak ada kekerasan kepada pimred Floresa. Yamg ada adalah mengamankan warga yang mengaku wartawan yang pada saat itu masuk ke dalam mobil dalmas tanpa izin petugas dan tempat di mana diamankan 3 orang warga oleh petugas," tutur Aria kepada reporter Tirto, Senin (7/10/2024).

Diakui Aria, Herry mengambil gambar dan sempat mewawancarai 3 orang warga yang ditangkap. Pada saat diketahui petugas, kemudian petugas menanyakan id medianya dan Herry tidak dapat menunjukkan, sehingga ditangkap oleh anggota karena khawatir dapat menjadi korban.

"Pada saat diamankan yang bersangkutan diperlakukan baik bahkan diberi makan," ujar Aria.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang