tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar partai politik (parpol) wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai keuangan pemerintah. Rekomendasi ini disampaikan KPK atas kajian tata kelola parpol.
Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa belum ada peta jalan atau roadmap pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai polisi serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Parpol.
"Tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik," dikutip dari file laporan tahunan KPK, Jumat (17/4/2026).
Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kemendagri, Kemenkum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislatif, untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Pasal tersebut, mengatur kewajiban partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD secara transparan.
Sementara, KPK juga melakukan identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. KPK menyebut penyelenggaran pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar, dengan anggaran pemilu nasional 2022-2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serempak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun, sementara peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.
Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah. KPK menemukan bahwa:
1. Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih.
2. Integritas penyelenggara pemilu masih lemah, ditandai pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi suara.
3. Proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.
4. Biaya pemenangan pemilu yang besar mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan.
5. Terdapat indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.
6. Penegakan hukum pelanggaran pemilu belum optimal, akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu-pilkada.
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, KPK merekomendasikan tujuh pilar kebijakan: penyempurnaan regulasi, perencanaan berbasis bukti, reformasi pengadaan, transparansi pembiayaan ETM, penguatan industri nasional, pelaksanaan transisi yang adil dan inklusif, serta pengawasan publik berbasis data terbuka.
Selain itu, KPK menekankan perlunya kerangka nasional pencegahan korupsi berbasis risiko yang mencakup perencanaan, pembiayaan, pengadaan, dan evaluasi dampak sosial-lingkungan. Tujuannya adalah memastikan program pensiun dini PLTU dan transisi energi nasional berjalan transparan, akuntabel, efisien, serta bebas dari distorsi kepentingan.
KPK juga meminta kepada Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan Parpol. KPK meminta Kemendagri untuk menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau Parpol.
KPK juga mengingatkan perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaaan Parpol pada Pasal 29 Ayat 1 huruf a ditambahkan bahwa anggota Parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Persyaratan kader yang menjadi calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang misalnya calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
KPK juga meminta agar persyaratan bakal calon predisen dan wakil presiden serta kepala daerah dan calon kepaala daerah selain demokratis dan terbuka, ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dengan partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
Kemendagri juga direkomandasikan untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
Partai politik juga diminta untuk mengimplementasikan Pasal 34 Ayat 1 huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
Kata KPK, Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c)).
Kemendagri diminta membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan
KPK menilai perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011 serta revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
- Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik
- Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































