tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap Immanuel dan 10 tersangka lainnya terkait kasus di Kemnaker ini masih terus berproses. Oleh karena itu, perpanjangan masa tahanan ini juga berlaku bagi para tersangka lainnya.
"Masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait," ujarnya.
Budi juga menyebut bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga dapat membuat perkara ini semakin terang dalam perkara ini.
Diketahui, Immanuel bersama dengan 10 tersangka lainnya telah ditahan sejak Jumat (22/8/2025) lalu. Penahanan itu dilakukan usai para tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Immanuel ditahan bersama dengan 10 tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator, Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































