Menuju konten utama

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pelayanan Publik Lain di Kemnaker

Asep mengatakan, KPK tengah meneliti potensi korupsi di luar kasus korupsi RPTKA dan sertifikasi K3 yang ditangani mereka saat ini.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pelayanan Publik Lain di Kemnaker
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi lain pada pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan oleh KPK saat melakukan penanganan kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) dan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Kami juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya, juga termasuk pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/9/2025).

Kemnaker mengeluarkan berbagai izin maupun dokumen yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan Indonesia seperti RPTKA, K3, Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), Sertifikat Kepesertaan BPJS, dalam perizinan lainnya.

Selain itu, Asep mengatakan, KPK juga akan mengecek apakah ada dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, Imigrasi berkaitan dengan dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker.

"Seperti halnya, misalkan RPTKA. RPTKA ini terkait dengan pelayanan terhadap tenaga kerja asing. Kalau di Kementerian Ketenagakerjaan itu melayani penempatan tenaga kerjanya. Tetapi tenaga kerja masuk ke Indonesia itu melalui imigrasi terlebih dahulu. Nah kita juga akan melihat prosesnya seperti apa di imigrasi," tuturnya.

Kemudian, Asep juga mengatakan bahwa kasus sertifikasi K3 yang menjadikan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka, ditemukan saat KPK tengah mengusut perkara RPTKA. Oleh karena itu, KPK akan terus mencari dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Kemnaker.

Selain itu, kata Asep, KPK juga akan mencari dugaan korupsi di Kementerian lainnya terutama pada aspek pelayanan publik.

"Jadi tidak hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga kita melihat ke pelayanan-pelayanan umum lainnya yang ada di Kementerian lain yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani. Baik itu K3 maupun RPTKA," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus Sertifikasi K3, KPK telah menetapkan dan menahan Immanuel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

10 orang tersebut yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher