Menuju konten utama

KPK Duga Noel Terima Uang Selain dari Pengurusan Sertifikasi K3

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga adanya aliran uang yang diterima Noel dari tindak pidana korupsi lainnya.

KPK Duga Noel Terima Uang Selain dari Pengurusan Sertifikasi K3
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer mengakui adanya penerimaan aliran dana selain dari kasus dugaan korupsi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, ketika menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/9/2025).

Pasalnya, Immanuel yang merupakan tersangka dalam kasus ini, disebut telah menerima Rp3 miliar dan satu unit motor merek Ducati. Namun, dalam perkembangannya, ditemukan kepemilikan mobil, dan aset lainnya, yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Asep menjelaskan dalam kasus pengurusan sertifikasi ini, KPK menetapkan pasal pemerasan dan atau gratifikasi. Kata Asep, dengan adanya sangkaan tindakan gratifikasi oleh Immanuel dan tersangka lainnya, dapat membantu penyidik untuk menjaring penerimaan selain yang berkaitan dengan perkara ini.

"Makanya kita selain menggunakan pasal 12 e kecil, kita juga menggunakan 12 B besar gratifikasi untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain, yang artinya penerimaan itu penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkasnya.

Diketahui, KPK menduga praktik pemerasan di Kemnaker ini telah berlangsung sejak 2019. Immanuel, pada saat menjabat Wamenaker pada 2024, akhirnya mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, bukannya menghentikan praktik pemerasan itu, Immanuel disebut malah membiarkan dan bahkan meminta jatah.

Dalam kasus ini, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto