Menuju konten utama

Eks Wamenaker Immanuel Tak Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi K3

Pria yang disapa Noel itu pun mengakui atas kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan di kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker.

Eks Wamenaker Immanuel Tak Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi K3
Matan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, muncul untuk pertama kalinya setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/8/2025) lalu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengaku tidak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker 2019-2025.

Hal itu disampaikan pria yang disapa Noel itu saat tiba di KPK, Selasa (2/9/2025). Dia terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oren nomor 71 dan tangan diborgol di Gedung Merah Putih KPK.

"Enggak, enggak usah," kata Immanuel saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Immanuel mengatakan, dirinya datang di Gedung Merah Putih KPK ini, untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia juga mengatakan telah mengakui kesalahannya terkait dengan kasus ini.

"Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujarnya.

Kemudian, Immanuel masuk ke area lobby KPK dan menuju ke ruang pemeriksaan.

Diketahui, Immanuel ditahan bersama dengan 10 tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Mereka menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu. Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher