tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Surveyor PT Lloyd’s Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi, sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Abidin Ali Mursidi (Senior Surveyor PT Lloyd’s Register Indonesia) untuk tersangka RJL [RJ Lino] terkait kasus TPK Pengadaan QCC di Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis tertulis pada Jumat (12/7/2019).
"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk mendalami hasil pengecekan QCC ketika pertama kali diterima Pelindo," lanjutnya.
Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan sehingga diduga ada penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto