Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pelindo II

KPK Panggil Pejabat Pelindo II Jadi Saksi Kasus Korupsi RJ Lino

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan beberapa pejabat PT Pelindo II dalam kasus korupsi dengan tersangka eks Dirut Pelindo RJ Lino, hari ini, Selasa (2/7/2019).

KPK Panggil Pejabat Pelindo II Jadi Saksi Kasus Korupsi RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di bareskrim mabes polri, jakarta, rabu (24/2). Antara foto/muhammad adimaja.

tirto.id - KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II setelah beberapa waktu kasus ini belum ada perkembangan.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso; General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo; dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat angkat dan pesawat angkut Ibnu Hasyim.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL [Richard Joost Lino, eks Dirut Pelindo]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (2/7/2019).

Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Langkah ini sebagai bentuk inefisiensi dan penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PELINDO II atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri