tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan perkara korupsi Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. Gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ditolak karena KPK dianggap tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi yang menjerat Lino.
"Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Tirto, Kamis (17/5/2018).
Bonyamin Saiman selaku koordinator MAKI mengapresiasi putusan hakim meskipun gagal dalam gugatan praperadilan. Bonyamin mengaku tidak akan menyerah untuk menggugat kembali KPK setelah dua kali menggugat praperadilan perkara RJ Lino. Ia berharap gugatan bisa dikabulkan seperti gugatan skandal Bailout Century beberapa waktu lalu.
"Praperadilan tadi baru yang kedua, pertama September 2017. Perbandingan Century setelah 6 kali baru gol, jadi kasus Lino semoga maksimal 4 kali sudah gol," kata Bonyamin kepada Tirto, Kamis (17/5/2018).
Menurut Bonyamin, penanganan perkara RJ Lino sudah terlalu lama. Dalam pandangan Bonyamin, perkara yang sudah berjalan sejak tahun 2016 itu terlihat tidak jalan. Ia enggan berspekulasi alasan KPK belum meningkatkan status ke tahap penuntutan. Namun, ia menduga ada kepentingan sehingga KPK tertekan untuk tidak menangani kasus tersebut. Menurut Bonyamin, KPK seharusnya bisa menyelesaikan kasus korupsi dengan cepat sesuai pasal 25 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Bonyamin mengaku sudah cukup maksimal dalam gugatan praperadilan kedua yang diputus, Kamis (17/5/2018) itu. Ia berencana akan kembali melayangkan gugatan perkara Pelindo 3 bulan ke depan. Ia pun sedang menajamkan materi agar bisa diterima hakim. Selain itu, mantan pengacara Ketua KPK Antasari Azhar itu juga masih berfokus dalam menghadapi gugatan praperadilan perkara RJ Lino di Bareskrim polri.
"Untuk gugatan kedua kasus RJ Lino kepada Bareskrim akan dimulai sidang hari Senin minggu depan.
KPK mengapresiasi sikap hakim praperadilan perkara Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK memandang putusan hakim praperadilan sudah tepat dalam menolak dalil yang diajukan MAKI.
"KPK apresiasi putusan praperadilan yg menyatakan permohonan tidak diterima karena pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materiil tersebut keliru," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
KPK mengapresiasi sikap sejumlah pihak yang menggugat praperadilan atas penanganan suatu perkara. KPK pun siap menghadapi kembali gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh masyarakat. Namun, Febri mengingatkan KPK menindak perkara dengan hati-hati.
"Yang terpenting bagi KPK adalah, penanganan sebuah kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," kata Febri.
Editor: Maya Saputri