tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menolak disebut penanganan kasus ini berhenti. Ia menjelaskan, KPK berhati-hati dalam menangani perkara ini.
"Jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini termasuk juga tentu seluruh perkara yang lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tiga tahun silam. KPK kini melanjutkan kasus dengan memanggil pejabat Pelindo II sebagai saksi.
Dalam perkara ini KPK menjerat RJ Lino dengan menggunakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Artinya, Febri menjelaskan, komisi anti-rasuah itu harus melakukan proses penghitungan suara.
Selain itu, penyidik juga harus mengidentifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
"Agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," ujar Febri.
Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang. Negara diduga dirugikan hingga Rp50,03 miliar dalam kasus ini.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali