Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dipanggil kembali oleh KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan hingga kini belum ditahan.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan beberapa pejabat PT Pelindo II dalam kasus korupsi dengan tersangka eks Dirut Pelindo RJ Lino, hari ini, Selasa (2/7/2019).