Menuju konten utama

Dalami Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Panggil Mantan Pejabat Pelindo II

KPK memanggil mantan pejabat Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino, hari ini.

Dalami Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Panggil Mantan Pejabat Pelindo II
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro (kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Haryadi Budi Kuncoro selaku mantan Senior Manajer Peralatan, Junior Chief Specialist Teknik, serta Manajemen Risiko PT Pelindo II (persero) hari ini (14/8/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (14/8/2019).

Haryadi sendiri kini berstatus terpidana dalam kasus tersebut. Melalui putusan Nomor 2606 K/Pid.Sus/2017, ia dipidana selama 9 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Joost (RJ) Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Dalam analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Hal itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PELINDO II atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno