Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pelindo II

Dua Pejabat PT Lloyd Register Diperiksa untuk Kasus RJ Lino

Dua orang pejabat PT Lloyd Register Indonesia sebagai rekanan PT Pelindo II diperiksa penyidik sebagai saksi RJ Lino.

Dua Pejabat PT Lloyd Register Diperiksa untuk Kasus RJ Lino
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II).

KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur Utamanya (Dirut), Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka.

Hari ini, dua orang pejabat PT Lloyd Register Indonesia yang punya kerja sama dengan PT Pelindo II diperiksa penyidik. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL [Richard Joost Lino]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Kedua orang tersebut adalah Business Development Manager PT Lloyd, Darobi Syafi'i dan surveyor PT Lloyd Achmad Munib.

Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PELINDO II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri