Menuju konten utama

Imigrasi Akui Tidak Cegah Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri

Imigrasi memang sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap RJ Lino pada 2016 lalu, tapi kini tak diperpanjang. 

Imigrasi Akui Tidak Cegah Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (tengah). antara foto/muhammad adimaja/aww/16.

tirto.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) dikabarkan berada di Bandara Internasional Dubai, pada Sabtu (6/7/2019) lalu. Hal itu diketahui berdasarkan foto unggahan politikus Gerindra Heri Gunawan.

Namun, Imigrasi menyatakan lembaga mereka memang tidak mencegah RJ Lino bepergian ke luar negeri.

"Tidak ada pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/7/2019).

Sam mengatakan, pihak Imigrasi memang pernah mencegah RJ Lino ke luar negeri pada 2016 lalu, dengan Surat Keputusan KEP-1269/01-23/12/2015. Namun, Imigrasi dan KPK tidak memperpanjangnya.

"Tidak ada (perpanjangan pencegahan dari KPK)," kata Sam.

Selama ini, RJ Lino jarang terlihat dan tak diketahui pasti keberadaannya. Namun, beredar foto unggahan politikus Gerindra, Heri Gunawan, menunjukkan RJ Lino sedang berada di Bandara Internasional Dubai, pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

Dalam foto tersebut, RJ Lino berada di paling kiri dan mengenakan kemeja kotak-kotak serta terlihat sehat. Menurut Heri, pertemuannya dengan RJ Lino itu tidak disengaja.

"Iya [itu RJ Lino]. Ketemu di pesawat saat transit di Dubai," kata anggota Komisi XI ini kepada reporter Tirto, di Jakarta pada Selasa (16/7/2019).

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut diduga dipaksakan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino saat menjabat Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI RJ LINO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto