tirto.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) 2010, Richard Joost Lino diduga berada, di Bandara Internasional Dubai, Uni Emirat Arab, Sabtu (6/7/2019) lalu.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyampaikan, tak mungkin dilakukan pencekalan ke luar negeri jika pelarangan tersebut sudah melewati batas.
"Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan [RJ Lino ke luar negeri]," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (16/7/2019).
KPK sempat mencekal Lino agar tak bisa ke luar negeri. Namun, kini sudah habis, sehingga Imigrasi menyatakan tidak mencegah RJ Lino ke luar negeri.
"Tidak ada pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/7/2019).
Namun, Febri mengatakan, KPK telah mengetahui posisi RJ Lino.
"KPK pasti tahu [keberadaannya] dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak yang lain," kata Febri.
Saat ditanyakan, apakah tanpa adanya pencekalan, akan menghambat KPK dalam menangani kasusnya, Febri tak menjawabnya dengan tegas.
"Pelimpahan dilakukan kalau penyidikan sudah selesai. Jadi fokus KPK pada substansi, bukan pada waktu," ujar dia.
Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
Negara diduga dirugikan hingga Rp50,03 miliar dalam kasus ini. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali