Menuju konten utama

RJ Lino Terlihat di Dubai Saat Kasusnya Terkatung-katung Sejak 2015

Politikus Gerindra sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan melihat RJ Lino sedang berada di Bandara Dubai pada 6 Juli lalu.

RJ Lino Terlihat di Dubai Saat Kasusnya Terkatung-katung Sejak 2015
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016). antara foto/muhammad adimaja.

tirto.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010 di PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas kasus ini juga belum naik ke meja hijau meski RJ Lino sudah menjadi tersangka sejak akhir 2015. KPK masih melanjutkan penyidikan kasus ini.

Selama ini, RJ Lino jarang terlihat dan tak diketahui keberadaan pastinya. Akan tetapi, foto unggahan politikus Gerindra, Heri Gunawan, menunjukkan RJ Lino sedang berada di Bandara Internasional Dubai, pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

Dalam foto unggahan Heri, RJ Lino berada di paling kiri dan mengenakan kemeja kotak-kotak serta terlihat sehat. Menurut Heri, pertemuannya dengan RJ Lino itu tidak disengaja.

"Iya [itu RJ Lino]. Ketemu di pesawat saat transit di Dubai," kata anggota Komisi XI ini kepada reporter tirto, di Jakarta pada Selasa (16/7/2019).

Heri mengaku tidak tahu ke mana tujuan RJ Lino. Menurut dia, mereka berpisah di Dubai. Heri bersama anggota Komisi XI lain melanjutkan perjalanan ke Tokyo, Jepang. Sedangkan tujuan RJ Lino selanjutnya tak diketahui.

"Saya enggak tanya-tanya," ujar Heri.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan melimpahkan berkas kasus RJ Lino ke pengadilan pada bulan ini. KPK juga kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik Komisi Antirasuah berhati-hati dalam menangani perkara ini.

"Jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini termasuk juga tentu seluruh perkara yang lain," kata Febri pada 2 Juli lalu.

Dalam perkara ini, KPK menjerat RJ Lino dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Febri menjelaskan, penyidik harus mengidentifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan RJ Lino yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," ujar Febri.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut diduga dipaksakan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino saat menjabat Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PELINDO II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom