Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dipanggil kembali oleh KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan hingga kini belum ditahan.