tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan puluhan bukti terkait perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Seluruh bukti yang diserahkan merupakan akumulasi dari rangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara korupsi pengadaan barang di PT Pelindo II pada 2010.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin.
Dalam sidang praperadilan, RJ Lino menilai penyidikan dan penahan dirinya oleh KPK bertentangan dengan Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 70 C UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002.
Regulasi tersebut menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. RJ Lino menjadi tersangka sejak 2015.
Namun menurut KPK mustahil menghentikan penyidikan sebab sudah memiliki bukti cukup. Ali Fikri memastikan KPK sudah bertindak sesuai aturan hukum berlaku. Dan ia meminta hakim "menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL."
"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan utk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," ujar Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan