tirto.id - Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sudah disebut-sebut sejak lama terkait dengan dugaan kasus korupsi. Akibatnya ia berurusan dengan banyak pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK, bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun sejauh ini belum ada dampak apa pun bagi dirinya. Politikus dari Partai Golkar ini masih bebas di luar sana.
Azis tersangkut dugaan suap antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga berasal dari Partai Golkar dengan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menyebutnya memfasilitasi pertemuan antara keduanya.
Ruang kerja dan rumah dinas Azis akhirnya digeledah pada Rabu (28/4/2021). Setelahnya penyidik KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 Mei 2021, namun mangkir. "Tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021). KPK, kata Ali, kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Azis.
Belum sampai memenuhi panggilan penyidik, Azis dipanggil juga oleh Dewas KPK. Kali ini ia diminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Robin. Berbeda dengan panggilan penyidik KPK, Azis kali ini memenuhi panggilan tersebut pada Senin (17/5/2021). Salah satu Anggota Dewas KPK Albertina Ho bilang pada Tirto, Rabu (19/5/2021), bahwa Azis hadir.
Kasus dugaan korupsi juga membuatnya dilaporkan atas dugaan etik sebagai Wakil Ketua DPR. Ketua MKD DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan ada lima laporan yang masuk ke MKD terkait kasus tersebut. "Tiga laporan sudah lengkap dan dua masih perlu dilengkapi. Kami sepakat akan memanggil semua pelapor," kata Aboe Bakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Semua terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu, baru setelahnya MKD akan memanggil Azis.
Anggota MKD DPR RI Junimart Girsang memastikan pelaporan terhadap Azis akan didahulukan prosesnya. "Sepanjang sudah menjadi konsumsi publik, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD," kata Junimart.
Beberapa Kali Lolos
Nama Azis Syamsuddin tak sekali ini saja disebut-sebut dalam perkara korupsi. Namun, seperti dikatakan peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada reporter Tirto, Rabu (19/5/2021), selama ini Azis "sering lepas dari banyak perkara hukum yang pernah dituduhkan." Ia bak belut yang licin sulit ditangkap.
Pada 2013 lalu, saat jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, ia sempat diperiksa KPK dalam kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Nama Azis disebut dalam persidangan oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Ia mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, yang salah satunya tidak lain Aziz.
Namanya juga pernah disebut dalam kasus mega korupsi KTP-elektronik yang menjerat kolega di Partai Golkar Setya Novanto. Azis saat itu juga sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Track record Azis Syamsuddin ini bisa makin panjang. Zaenur khawatir Azis lolos andai KPK tak mampu menunjukkan bukti yang kuat lantaran ada persoalan internal di dalam tubuh komisi antirasuah. Saat ini KPK sibuk dengan urusan internal setelah ada 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia khawatir bila orang-orang yang menangani kasus Azis adalah termasuk pegawai yang saat ini dinonaktifkan. "Kalau yang pegang [kasus Azis Syamsuddin] adalah salah satu dari 75 nama itu, ya, pasti akan terdampak," kata Zaenur.
Kekhawatiran lainnya adalah apabila Azis Syamsuddin lolos dari sanksi etik di MKD, apalagi MKD selama ini cenderung tertutup sehingga sulit diawasi publik. "Karena MKD sering bersidang secara tertutup maka kesan publik terhadap MKD DPR itu tidak cukup positif. MKD sering dianggap lebih sering melindungi kolega sesama anggota DPR daripada berusaha menegakkan kode etik di DPR," ujarnya.
Namun Zaenur optimistis Azis bakal lebih sulit lolos kali ini, sebab kasusnya lebih terang daripada kasus-kasus sebelumnya. Perbuatan Azis bisa dikategorikan sebagai merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kalau Azis terbukti terlibat suap, maka ia bisa dijerat juga dengan Pasal 55 KUHP. Atau ia juga dapat dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang permufakatan jahat.
Karena perkara sudah cukup terang, menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga, tak seharusnya KPK tidak bertindak cepat.
"KPK jangan pandang bulu dalam penanganan perkara yang menyangkut Azis Syamsuddin. Jika penanganannya lambat, saya semakin curiga ini ada kaitannya dengan upaya perobohan KPK. Termasuk di antaranya berkaitan dengan masalah TWK," kata Egi kepada reporter Tirto, Kamis.
Meski begitu dia juga tetap merasa pesimistis karena apa yang terjadi di KPK saat ini. Ia yakin bahwa perkara yang tengah ditindak KPK, termasuk kasus Azis Syamsuddin, sebagian ditangani oleh mereka yang tidak lolos TWK dan dinonaktifkan.
"Harun Masiku masih buron hingga detik ini. Ihsan Yunus hilang dari dakwaan. Jangan sampai perkara yang diduga menyangkut Azis Syamsudin memperpanjang catatan negatif itu," kata Egi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino