Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

KPK menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021)

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

KPK juga menggeldah dua tempat lain, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan