Menuju konten utama

MKD Gelar Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga mempertemukan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah dinasnya.

MKD Gelar Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan MKD akan menggelar Rapat Pleno pada Selasa (18/5/2021) siang guna membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Nanti siang jam 14.00 WIB (Rapat Pleno MKD terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin)," kata Habiburokhman, Selasa (18/5/2021) dilansir dari Antara.

Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin apa saja yang akan dibahas dalam Rapat Pleno tersebut. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dirinya tidak bisa membocorkan agenda rapat tersebut karena bersifat tertutup.

"Kalau saya membocorkan [poin-poin Rapat Pleno], nanti kena kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR.

Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KPK menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Keduanya bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK; komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.

Usai pertemuan di rumah Azis, Robin melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini. Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis (22/4) lalu, ia sudah menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALI KOTA TANJUNG BALAI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto